Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polisi, Ini Orangnya...

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polisi, Ini Orangnya...

Kedua pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolda Sumsel. Foto : Abdus Salam/Palpos.Id ---

PALEMBANG, PALPOS.ID - Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, ringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di Betung Banyuasin.

Dua orang pengedar yakni Ruspian Hadi (52) warga Desa Mulya Philip 4 Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin. Dan Candra (37) Desa Taja Tinggi Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.

Keduanya diamankan pada saat diperoleh informasi yang didapatkan Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dilapangan bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Ujang di desa Mulya Philip 4 Kecamatan Betung Banyuasin di duga tanpa hak membawa, menggunakan senjata api ilegal yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polda Sumsel.

Kemudian atas informasi tersebut Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika memerintahkan pihaknya opsnal yang di pimpin oleh Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan dan Panit 3 AKP Novel Siswandi melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

BACA JUGA:Kota Sekayu Sabet Kembali Piala Adipura, Ini Kategorinya...
Usai dilakukan penyelidikan dan dibenarkan info tersebut, bahwa pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 Wib. Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras bergerak menuju ke tempat diduga keberadaan pelaku.

Setibanya sekitar pukul 20.00 Wib team tiba di desa mulya Philip 4 Kecamatan Betung Musi Banyuasin ternyata pelaku sedang tidak ada di tempat.

BACA JUGA:Dua Karyawan BRI Tanjung Sakti Ditangkap Polda Sumsel, Ini Orangnya...
Namun, pada saat dilapangan Tim Opsnal berhasil mengamankan kedua pengedar Ruspian Hadi bersama Candra BIN sedang melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, menyimpan, membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk diamankan.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan mengatakan, bahwa memang benar pihaknya berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu.

"Ketika akan mencari target operasi, anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku. Terbukti membawa sabu yang diduga akan di jual kembali," katanya Selasa (28/2).

BACA JUGA:Tujuh Warga Binaan Lapas Sekayu Terima Sertifikat Tahfidz dan Tahsin Alquran

Dihadapan petugas pengedar Ruspian Hadi mengaku bahwa lokasi tempat mereka ditangkap merupakan lokasi yang kerap kali digunakan untuk transaksi dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Jadi lokasi tersebut biasa kamu pakai untuk pakai narkoba. Bahkan kalau ada warga yang mau beli bisa langsung mengkonsumsi di lokasi tersebut," bebernya.

Sementara dua pelaku ini sudah kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menindak lanjuti kasus narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) bungkus berisikan jarum suntik, 2 (dua) buah timbangan gram, 18 (delapan belas) bong alat hisap sabu, 2 (dua) kotak berisikan pirex, 14 (empat belas) bungkus plastik kecil, 1 (satu) kotak kepala jarum suntik, dan 7 (tujuh) gram narkoba jenis sabu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: