Tipu Korban Puluhan Juta Pelaku Arisan Bodong Diamankan, Begini Modusnya...

Tipu Korban Puluhan Juta Pelaku Arisan Bodong Diamankan, Begini Modusnya...

Tersangka Eni pelaku arisan bodong saat diamankan di Mapolres Muba, Kamis 02 Maret 2023.-Palpos.id-Humas Polres Muba

SEKAYU, PALPOS.ID – Setelah menghilang sekitar 5 bulan, akhirnya Eni (33), warga Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba ditangkap polisi.

Itu setelah diketahui keberadaannya di rumah kerabatnya di Desa Bailangu Kecamatan Sekayu, Rabu 01 Maret 2023.

Eni ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Shera Pertiwi (33), warga Soak Baru Kecamatan Sekayu pada bulan Oktober 2022.

Dan kasusnya telah dilaporkan ke Polres Muba dengan laporan polisi nomor : LP/B-231/X/2022/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kasat Intel dan Kapolsek Bayung Lencir Berganti, Ini Pesan Kapolres Muba

BACA JUGA:Guna Meningkatkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Muba

Adapun modus kejahatan yang dilakukan pelaku ialah menawarkan lelang arisan dengan keuntungan menggiurkan melalui status WhatsApp, sehingga korban tertarik.

Uang yang telah diserahkan korban mencapai Rp61 juta yang diserahkan selama tiga tahap melalui rekening pelaku.

Dan korban dijanjikan selama satu bulan korban akan menerima uang sebesar Rp81 juta.

Namun setelah tiba waktunya, uang yang diharapkan diterima tidak ada. Janji tinggal janji dan pelaku tidak tahu rimbanya. Sehingga hal tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:Antisipasi Tawuran dan Bahaya Narkoba, Ini Cara Binmas Polres Muba Berikan Imbauan...

BACA JUGA:Balap Liar Menganggu, Ini Harapan Ketua RT ke Polres Muba

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH, melalui kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian Sik membenarkan telah menangkap pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

"Tersangka telah kita tangkap saat berada di rumah kerabatnya di Bailangu setelah beberapa bulan menghilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: