Tergiur Untung Besar, Petani Sawit Nekat Banting Stir Jual Sabu-Sabu

Tergiur Untung Besar, Petani Sawit Nekat Banting Stir Jual Sabu-Sabu

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH saat merilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (06/3).Foto:Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tergiur keuntungan dari hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu, Ifan Abu Sari (26), seorang petani asal Kelurahan Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Pali, nekat bantin stir menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Akibat perbuatannya itu, pria yang memiliki istri dan seorang anak ini ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih, saat berada di kontrakannya di Jalan Tebet Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Rabu (01/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan pelaku pengedar narkoba ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,78 gram alias setengah kantong, uang tunai Rp259 ribu serta HP Realme warna biru.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut bermula dari laporan warga yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di sebuah bedeng di Jalan Tebet.

BACA JUGA:Satu Bulan Lari, Pelaku Curanmor ditangkap di Tempat Orang Tuannya, Ini Pelakunya...

“Menindaklanjuti informasi itu, Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat dimaksud, hasilnya dalam penggeledahan didapat barang bukti seberat 5,78 gram bruto,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi saat menggelar press realese di Mapolres Prabumulih, Senin (06/3).

Karena perbuatan itu kata Kapolres, pelaku dijerap Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ditusuk di Jalan HBR Motik, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel...

Sementara, tersangka Ifan Abu Sari ketika diwawancarai wartawan, mengakui perbuatannya tersebut. Petani sawit ini mengaku baru dua bulan menjadi pengedar narkoba.

BACA JUGA:Kasat Intel dan Kapolsek Bayung Lencir Berganti, Ini Pesan Kapolres Muba

“Baru dua bulan, baru dua kali aku bawa barang itu. Barang itu aku jual gelondongan, sekali jual dapat Rp500 ribu,” ujarnya seraya mengatakan sekali bawa barang haram dari Pali seberat 5 gram dan dijual seharga Rp3,5 juta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: