Simpan Senpira Dalam Tas, Pria Asal Teluk Gelam OKI Diringkus Polisi

Simpan Senpira Dalam Tas, Pria Asal Teluk Gelam OKI Diringkus Polisi

Saat pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto : Abdus Salam/palpos.Id--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ringkus pelaku memiliki menyimpan menguasai senjata api rakitan laras pendek warna silver bergagang kayu warna hitam dengan 11 butir amunisi cal. 5.56 mm.

Pelaku yakni Acong (33) warga Dusun 2 Kelurahan Sugih Waras Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Acong diamankan petugas saat berada di rumah kerabatnya di kawasan di Desa Balian Makmur Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wib.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ditusuk di Jalan HBR Motik, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel...

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika melalui Kanit 5 Jatanras Kompol Ikang Ade Putra mengatakan, memang bener pelaku diamankan pihaknya tadi malam atas nama Acong dengan perkara kepemilikan senjata api rakitan.

"Untuk saat ini pelaku Acong masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota kita," ungkapnya, Selasa (07/03/2023) kepada Palpos.Id.

BACA JUGA:Dua Karyawan BRI Tanjung Sakti Ditangkap Polda Sumsel, Ini Orangnya...

Menurutnya, pelaku Acong tersebut merupakan rangkaian giat Polda Sumsel dalam operasi senpi musi 2023.

Terungkapnya warga Sugih Waras OKI ini usai adanya laporan warga melalui aplikasi bantuan polisi terkait dengan seseorang yang memiliki menyimpan dan mengusai senjata api ilegal.

BACA JUGA:Curi Mobil Pajero, Mahasiswa UNSRI Diamankan Jatanras Polda Sumsel

"Ya saat itu anggota kita mendapatkan dari  Informasi adanya laporan warga melalui aplikasi bantuan polisi terkait dengan seseorang yang memiliki menyimpan dan mengusai senjata api ilegal.

Diketahui adanya laporan dari warga diduga seorang laki-laki yang bernama Acong yang berada ditempat kerabatnya di Desa Balian Makmur Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan memiliki, menyimpan dan menguasai satu pucuk senjata api rakitan laras pendek.

Kemudian atas informasi ini saya bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Usai dilakukan penyelidikan dan dibenarkan info tersebut. Pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal mengetahui keberadaan pelaku Acong.

Selanjutnya Tim langsung berangkat ke rumah kerabatnya pelaku Acong di Desa Balian Makmur Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kemudian sekitar pukul 23.30 Wib Tim berhasil mengamankan pelaku Acong di rumah kerabatnya di Desa Balian Makmur Kecamatab Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tanpa perlawanan," terang Ikang kepada palpos.id.

Dihadapan penyidik pelaku Acong mengakui perbuatan tanpa hak, memiliki, menyimpan dan menguasai satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver warna silver bergagang kayu warna Hitam berikut 11 butir amunisi caliber 5.56 mm yang di simpan di dalam tas pinggang warna abu-abu.

"Kemudian pelaku beserta barang bukti digiring ke ruangan Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk diambil keterangannya guna proses penyidikan.

Selanjutnya pelaku Acong dijerat dengan melanggar Undang- undang darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku Acong yakni berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver warna silver bergagang kayu warna hitam dan 11 butir amunisi cal. 5.56 mm," tutup Ikang kepada palpos.id, Selasa 07 Maret 2023, sekitar pukul 17.50 wib saat ditemui di ruangannya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: