Kuasa Hukum Korban Penipuan Desak Polisi Tangkap Oknum Notaris

Kuasa Hukum Korban Penipuan Desak Polisi Tangkap Oknum Notaris

Usman Fitriansyah kuasa hukum Periyato korban penipuan saat menggelar jumpa pers di kantornya.Foto:Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Usman Fitiriansyah SH kuasa hukum Periyanto warga Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, korban penipuan dengan modus kerjasama proyek, mendesak aparat kepolisian menangkap CW oknum notaris istri dari Piki Ronal terlapor kasus dugaan penipuan.

“Kami sampaikan kepada kawan-kawan sekalian, bahwa di dalam kasus ini diduga kuat istri pelaku yang bernama saudari CW yang kebetulan seorang oknum notaris, kami minta pihak polsek prabumulih untuk segera memproses, menangkap pelaku ini,” ujar Usman Fitriansyah saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (08/3).

Hal itu dikarenakan sambung Usman, CW lah yang mengenalkan dirinya dengan Piki ronal pelaku penipuan tersebut. “Klien kami peri itu pada awalnya tidak kenal dengan saudara piki pelaku penipuan dan penggelapan ini, yang mengenalkannya yang membujuk dan meyakinkan adalah istri dari Piki yaitu kebetulan oknum notaris yang ada di kota Prabumulih dengan inisial CW,” bebernya.

Lebih lanjut Usman menuturkan, menurut penilaiannya CW sangat berperan dalam peristiwa pidana tersebut yang terjadi diduga adanya penipuan dan penggelepan.

BACA JUGA:Tertitpu Proyek Fiktif Warga Desa Gunung Raja Rugi Setengah Miliar

“Jika kawan-kawan di Polsek timur kewalahan atau kurang mampu, kami minta pak kapolres dan pak kapolda untuk menghandle atau turun tangan terhadap kasus ini. Karena kasus ini sudah lama yaitu dari 29 Maret 2022, kami minta untuk segera ditangkap baik piki ronal maupun oknum yang terlibat yaitu oknum notaris istri pelaku,” tutupnya.

BACA JUGA:Diseruduk “Ular Besi” Suzuki Splash Rusak Parah, Berikut Kronologisnya ...

Diberitakan sebelumnya, Apes dialami Periyanto (37), warga Dusun 1 Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, dirinya menjadi korban penipuan dengan modus kerjasama proyek yang dilakukan oleh oknum pemborong bernama Piki Ronal (PR).

BACA JUGA:Rokok Ilegal di Sumatera Selatan Gagal Diedarkan, Ini Barang Bukti Yang Disita...

Akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh warga Jalan Telaga Komplek Masji Taqwa Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang itu, korban mengalami kerugian Rp505 juta alias setengah miliar.

Kesal dengan ulah oknum tersebut, Periyanto melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Prabumulih Timur pada akhir bulan Maret 2022 silam. Namun, pasca dilaporkan hingga saat ini terlapor masih belum tertangkap.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: