Selama Ramadhan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Selama Ramadhan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi-Foto : Yati-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Selama bulan Ramadhan 1444 H semua tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau wajib tutup. Semua itu dilakukan untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah ramadhan.

"Kita sudah panggil dan beri tahu semua pelaku usaha tempat hiburan malam, mereka menyambut baik dan menyatakan siap tutup selama Ramadhan," demikian diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, dijumpai Rabu 15 Maret 2023.

Kendati demikian ditegaskan perwira menengah (pamen) dengan dua melati dipundaknya ini, tidak boleh ada sweeping oleh warga atau kelompok masyarakat terhadap tempat hiburan malam ataupun restoran termasuk warung kopi.  

"Tidak ada sweeping-sweeping oleh kelompok masyarakat, jika memang ada yang tidak menghormati silakan melapor, kita akan berkoordinasi dengan Pol PP untuk melakukan penindakan," kelas Harissandi.  

Ditambahkan suami dari Ny Wera Harissandi ini, untuk menjaga menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa, pihaknya juga akan melakukan operasi terhadap aksi balapan liar atau bali-bali. Sehingga umat Islam yang menjalankan ibadahnya bisa tetap khusuk.

"Saya akan keluarkan sprint atau surat perintah operasi gabungan," ujarnya.

Tim yang akan diturunkan dalam operasi tersebut, lanjutnya tidak hanya dari Sat Lantas, tetapi juga akan melibatkan Sabar, Intel dan juga Serse.

Selain itu, tambahnya semua kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat termasuk juga petasan akan dilakukan razia bersamaan dengan operasi pekat atau operasi penyakit masyarakat. "Kalau ada yang melanggar kita akan melakukan penindakan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id