Astaga, Satres Narkoba Polres OKUT Bongkar Home Industri Ekstasi, Begini Kronologisnya..

Astaga, Satres Narkoba Polres OKUT Bongkar Home Industri Ekstasi, Begini Kronologisnya..

Kapolres OKU Timur dan jajaran gelar ungkap kasus, Jumat (17/3/2023).Foto: Ardi/Palpos.Id--

MATAPURA, PALPOS.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap home industri pembuatan narkoba jenis ekstasi.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pemilik home industri yang bernama Andi Irawan (34) warga Desa Muncak Kabau di rumahnya, Kamis (16/3/2023).

"Home industri ini sudah berjalan 1 tahun dengan jumlah produksi 50 hingga 100 butir per hari," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK MH saat jumpa pers, Jumat (17/3/2023) di Mapolres OKU Timur.

Dijelaskan Kapolres, tersangka juga memproduksi ekstasi in dengan bahan-bahan kimia yang berbahaya, termasuk soda api dan semen putih.

BACA JUGA:Beri Bantuan Banjir, Ketua DPD PKS Prabumulih : Kami Berharap Masyarakat Bersabar

"Kami himbau kepada masyarakat agar bisa menjauhi narkoba karena dampaknya luar biasa," lanjut Kapolres.

BACA JUGA:Tidak Ingin Kecolongan, Kenaikan Harga Jelang Ramadhan. Ini Langkah Kapolres Muba...

Dari data yang disampaikan, terhitung sejak Januari hingga hari ini (Jumat,red), Satres Narkoba berhasil mengungkap 15 kasus, dengan barang bukti sabu sebanyak 70 gram dan ekstasi sebanyak 128 butir dengan 18 orang tersangka.

BACA JUGA:Dua Sepeda Motor Adu Kambing 1 Luber dan 1 Luring, Berikut Kronologisnya...

"Ada yang sudah diproses hukum, ada juga yang rehabilitasi. Terima kasih kepada masyarakat yang mendukung kami dan banyak memberi informasi kepada kami. Kalau mengetahui adanya pengguna silahkan laporan ke polisi atau BNN untuk direhabilitasi sesuai program pemerintah," pungkas Kapolres. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: