Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI Senilai Rp5 Miliar Segera Disidang, Ini Kata Jubir PN Palembang...

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI Senilai Rp5 Miliar Segera Disidang, Ini Kata Jubir PN Palembang...

Penyidik Kejari OKI ketika pelimpahan berkas dugaan korupsi jalan tol OKI ke PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat 17 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Dua tersangka dugaan korupsi jalan tol OKI senilai Rp5 miliar segera disidang di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang.

Dimana, Penyidik Pidsus Kejari OKI telah melimpahkan berkas kedua tersangka tersebut ke Pengadilan, Jumat 17 Maret 2023.

Sebenarnya, penyidik Pidsus Kejari OKI menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan tol tersebut.

Namun, dua tersangka dilakukan pelimpahan berkas, yakni atas nama Ansila alias Pendek dan Pete Subur.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun...

BACA JUGA:Soroti Pajak Galian C Jalan Tol, Dewan Prabumulih Bakal Panggil 2 Dinas Ini...

Sedangkan satu tersangka lagi atas nama Amancik, mantan Kades Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI tak bisa diproses, karena sudah meninggal dunia.

Juru bicara alias Jubir PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang Edi Pelawi Syahputra SH MH, membenarkan pelimpahan berkas perkara kedua tersangka dugaan korupsi jalan tol OKI tersebut.

‘’Ya, memang benar, kita telah terima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dari Jaksa OKI kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan jalan tol OKI,” tegas Edi pelawi Syahputra, Jumat 17 Maret 2023.

Berkas perkara dugaan korupsi itu sudah dinyatakan lengkap, dan telah diregistrasi di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Proyek Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Nunggak Pajak Galian C

BACA JUGA:Jalan Tol Kayuagung-Palembang Bisa Macet Parah, Pengendara Terjebak Berjam-Jam, Ada Apa Ya!

Untuk sidang perkara dugaan korupsi itu dipimpin Majelis Hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH, serta dibantua dua hakim anggota Waslam Maqshid SH MH dan Iskandar Harun SH MH.

‘’Penetapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara sudah ditetapkan. Kemungkinan sidang perdana segera digelar dalam waktu dekat,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber