PNS Pemkot Palembang Full Senyum, Ratu Dewa Pastikan Rapelan Tunjangan Fungsional Cair Bisa Sampai 30 Bulan

PNS Pemkot Palembang Full Senyum, Ratu Dewa Pastikan Rapelan Tunjangan Fungsional Cair Bisa Sampai 30 Bulan

Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa pastikan rapelan tunjangan fungsional cair--kominfo palembang

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, mengumumkan bahwa rapelan tunjangan fungsional bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah dipastikan akan segera cair.

Kabar baik ini disampaikan pada Jumat, 2 Februari 2024.

Pencairan tunjangan ini merupakan hasil dari penyederhanaan dan penataan birokrasi jabatan pada SKPD yang dilakukan oleh Pemkot Palembang pada akhir tahun 2021.

Sebagian besar pejabat struktural eselon IV seperti kasubag, kasubid, dan kasie, serta sejumlah pejabat eselon III dialihkan menjadi pejabat fungsional.

BACA JUGA:300 Warga Gandus Palembang Terima 300 Paket Sembako dan Bibit Cabai, Ini Tujuannya..

BACA JUGA:Pemkot Palembang Gelar Operasi Pasar Murah, 5 Ton Beras Terjual dalam 3 Jam!

Ratu Dewa menjelaskan bahwa aturan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan fungsional ini telah dikeluarkan melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur pedoman teknis pembayaran dan penghentian penghasilan bagi pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi.

"Penghasilan untuk pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional wajib dianggarkan di APBD, dan besarnya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya, terhitung sejak pejabat administrasi tersebut dilantik menjadi pejabat fungsional," ujar Ratu Dewa.

BACA JUGA:Semangat Baru, Ratu Dewa Pastikan 13.260 ASN Palembang Menikmati Kenaikan Gaji 8 Persen

BACA JUGA:Pemkot Palembang Ajak 5 Pemuka Agama Wujudkan Pemilu Damai 2024

Dalam APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, alokasi anggaran tunjangan jabatan fungsional untuk pejabat yang terdampak penataan birokrasi atau hasil penyetaraan telah disesuaikan dan dialokasikan sesuai kebutuhan, mengikuti aturan yang berlaku.

Ratu Dewa menegaskan bahwa alokasi tersebut juga mencakup pembayaran kekurangan penghasilan, yang dihitung sejak pelantikan pejabat.

Proses perhitungan dan penanggaraan telah selesai dilakukan oleh masing-masing SKPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: