Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Hendri Zainudin Ditahan Penyidik Kejati Sumsel
Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Hendri Zainudin Ditahan Penyidik Kejati Sumsel.-Palpos.id-Penkum Kejati Sumsel
HEADLINE, PALPOS.ID - Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Hendri Zainudin Ditahan Penyidik Kejati Sumsel.
Kepala KONI Sumatera Selatan Tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN.
Tahap II: Penyerahan Tersangka Hendri Zainudin dan Barang Bukti
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melangkah ke tahap berikutnya dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang dikenal dengan inisial HZ (Hendri Zainudin).
BACA JUGA:Dana Hibah KONI Sumsel balum Juga Cair, DPRD Sumsel Angkat Bicara
BACA JUGA:Nasib Prestasi Sumsel di PON 2024 Terancam, Pengurus KONI Sumsel Disarankan Mundur
Kasus ini berkaitan dengan pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Tersangka HZ yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan, telah memasuki Tahap II dalam proses hukum ini, yang mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti yang relevan.
Tindakan hukum ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2024.
Demikian ditegaskan Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam rilisnya, Selasa 16 April 2024.
BACA JUGA:Dana Hibah KONI Sumsel Tidak Cair, Nasib Atlet dan Pelatih Terkatung-katung
BACA JUGA:Kisruh di KONI Prabumulih, Waketum KONI Sumsel Bidang Organisasi: Harus Sesuai Dengan AD/ART
''Tersangka HZ (Hendri Zainudin) akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang, mulai dari tanggal 16 April 2024 hingga 5 Mei 2024," tegas Abdullah Noer Denny.
Penahanan ini, sambung Abdullah Noer Denny, didasarkan pada Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan penahanan jika terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: