Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

150 Butir Ekstasi dan 97 Gram Sabu Gagal Beredar

150 Butir Ekstasi dan 97 Gram Sabu Gagal Beredar

BEKUK : Pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, digegerkan dengan penangkapan salah satu warga yang diduga menjadi pengedar narkotika kelas kakap, Kamis  30 Oktober 2025 pukul 05.30 WIB.

Soalnya pelaku Erwansya (35), tak berkutik saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menggerebek rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat hampir 97 gram dan 150 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Warga menduga sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat di pimpin Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, SE MSi. 

BACA JUGA:Pemerintah Turun, Aspirasi Tersalurkan

BACA JUGA:Muara Enim Target Juara Umum Peparprov V Muba

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan berat brutto 97,83 gram, 150 butir ekstasi seberat 65,43 gram, serta berbagai alat pendukung seperti plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam tempat pelaku menyembunyikan barang haram tersebut.

Bahkan, hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkotika," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, Jumat 31 Oktober 2025.

Keberhasilan ini, kata dia, merupakan hasil dari kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.

"Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Iptu Yurico.

BACA JUGA:Lapas - Disperindag Muara Enim, Bahas Pengembangan Kemandirian WB

BACA JUGA:Buron 1 Tahun, Pelaku Curi Sapi Dibekuk

Lebih lanjut, Iptu Yurico menjelaskan bahwa tersangka E dikenal licin dan cukup lama menjadi incaran petugas karena diduga sebagai pengedar aktif di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya.

"Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," teganya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: