Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

60 Hari DPO, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk

60 Hari DPO, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk

MALING MOTOR : Dua pelaku pencurian sepeda motor diamankan bersama barang bukti di Mapolres Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Setelah buron sekitar 60 hari atau 2 bulan, akhirnya dua pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yakni Arif Irawan (24) dan Dimas Dian Tohir (23) keduanya warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan  Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk oleh Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, Sabtu 1 November 2025.

Adapun korban pemilik kendaraan bernama Indah Amalia Rosadi (35) warga Jl. Reformasi, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (2/11/2025), kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Pada saat itu, korban baru pulang dari pasar dan memarkirkan sepeda motor miliknya Honda New Vario 125 ESP CBS ISS warna Merah BG 6693 DAX tepat didepan rumahnya.

BACA JUGA:Polisi-Petani Kolaborasi Tanam Jagung

BACA JUGA:Muara Enim Tiga Besar Porprov Sumsel XV Muba

Namun korban lupa  mengkunci stang sepeda motor tersebut, dan langsung saja masuk ke dalam rumahnya.

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, temannya mau meminjam sepeda motornya sehingga korban bersama temannya langsung menuju ke depan rumah.

Namun betapa kagetnya sebab ketika sampai ditempat motornya yang di parkir ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:150 Butir Ekstasi dan 97 Gram Sabu Gagal Beredar

BACA JUGA:Lapas - Disperindag Muara Enim, Bahas Pengembangan Kemandirian WB

Setelah mendapat laporkan, team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi. Bermodalkan petunjuk tersebut, tim Rajawali langsung melakukan pengejaran. 

Setelah buron sekitar dua bulan serta dilakukan penyelidikan akhirnya didapati informasi akan keberadaan dua pelaku.

Kemudian Team Rajawali lalu lamgsung melakukan penangkapan pelaku di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim tanpa perlawanan dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: