Pelaku Curas DPO, Tertangkap Dalam Ops Musi
DPO : Pelaku Curas berhasil dibekuk setelah tinggal tahun menjadi DPO.-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Setelah tiga tahun buron, pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) bernama Rounike Oktora (37) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk dirumahnya, Kamis 6 November 2025 pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya pelaku, melakukan tindak pidana Curas terhadap korban Situ Rofiah (40) warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, di jalan wisata unit VI Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berawal pihaknya menerima laporan dari pelapor Situ Rofiah warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, atas tindak pidana Curas yang terjadi di jalan wisata unit VI Desa Kencana Mulia Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.
Pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dan dihentikan oleh tiga orang pelaku (dua pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman) dengan cara menodongkan sajam jenis celurit kearah korban.
BACA JUGA:Ditinggal Berdagang, Rumah Hangus Terbakar
BACA JUGA:Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Dibekuk
"Karena takut dan kalah jumlah akhirnya korban terpaksa menyerahkan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Mio J BG 3466 OY kepada ketiga pelaku sehingga menyebabkan korban kerugian sebesar Rp6 juta," ujar Zulkarnain, Jumat 7 November 2025.
Petiga pelaku pun berhasil membawa kabur sepeda motornya, lanjut Kapolsek, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah buron sekitar tiga tahun, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Kapolsek Rambang Dangku, akhirnya pelaku berhasil dibekuk dirumahnya.
"Pelaku Curas ini ada tiga orang, dimana dua pelaku lainnya sudah berhasil ditangkap dan sedang menjalani hukuman," jelasnya.
BACA JUGA:Jenderal Maruli Harapkan TMMD Bawa Manfaat Kesejahteraan
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi SDM KDKMP di 4 Kecamatan
Selain mengamankan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol BG 3466 OY, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio J Nopol BG 3466 OY, 1 buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat, 1 buah kotak HP merk VIVO Y95, 1 buah SIM Card dan 1 buah kartu memori. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku. "Keberhasilan ini juga berkat kerja sama masyarakat yang membantu memberikan informasi," ujar Zulkarnain.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


