Pecahkan Kaca Mobil Hingga Lontarkan Ancaman, Pria Di Sribandung Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Pecahkan Kaca Mobil Hingga Lontarkan Ancaman, Pria Di Sribandung Ogan Ilir Ditangkap Polisi-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.
Keberhasilan ini berawal dari laporan warga atas insiden pengrusakan kendaraan yang terjadi pada Senin, 10 November 2025, di Jalan Merdeka Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini menimpa seorang karyawan BUMN bernama Icon Pradelah (29), warga Desa Sribandung.
Kejadian bermula sekitar pukul 07.30 WIB, korban tengah berkendara menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam ketika tiba-tiba dihadang oleh pelaku yakni Agung Gumelar (25), warga Desa Sribandung.
BACA JUGA:Berawal dari Cekcok, Pria Di Ogan Ilir Berakhir Kena Tusuk
BACA JUGA:Ada di Ogan Ilir, Junction Penghubung Empat Provinsi di Sumatera Ini Disebut Paling Rumit
Insiden mendadak tersebut membuat korban terpaksa menghentikan laju kendaraan.
Menurut keterangan korban dan para saksi, pelaku langsung melakukan aksi pengrusakan dengan memukul kaca pintu bagian sopir sebanyak tiga kali sambil berteriak ancaman.
Ketika kaca pintu tidak pecah, pelaku kemudian meninju kaca spion sebelah kanan hingga pecah dan menimbulkan kerugian materil sebesar Rp2.8 juta.
Merasa terancam dan dirugikan, korban segera melapor ke Mapolsek Tanjung Batu.
BACA JUGA:Polres OI Lakukan Hal Ini Cegah Tindakan Terorisme dan Radikalisme
BACA JUGA:Wabup Ardani: Desa Cantik Statistik Jadi Momentum Penguatan Tata Kelola Pembangunan Berbasis Data
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, bersama jajaranaya kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyisiran lapangan akhirnya menemukan titik terang mengenai keberadaan pelaku.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku berada di sebuah kontrakan di kawasan Timbangan KM 32 Indralaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


