Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

646,98 Gram Narkotika Gagal Beredar di Lubuklinggau Satresnarkoba Tahan 10 Tersangka

646,98 Gram Narkotika Gagal Beredar di Lubuklinggau Satresnarkoba Tahan 10 Tersangka

646,98 Gram Narkotika Gagal Beredar di Lubuklinggau-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Sebanyak 646,98 gram narkotika gagal beredar di Wilayah Hukum Polres Kota Lubuklinggau. 

Dari jumlah itu 53,98 gram diantaranya merupakan jenis  ekstasi dan 596 gram jenis sabu.

Barang bukti tersebut berhasil disita dari 10 orang tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Lubuklinggau. 

Hal itu terungkap dalam konfrensi pers, yang dilakukan Polres Lubuklinggau, pada Jumat 5 Desember 2025.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan 24 Tersangka, Termasuk Can Beruge Yang 17 Kali Keluar Masuk Bui

BACA JUGA:Antisipasi Bencana: Polres Lubuklinggau Perketat Pemantauan Titik Rawan Banjir dan Longsor

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi didampingi Kasi Humas AKP Alwi dan jajarannya, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus sepanjang periode 30 Oktober hingga 30 November 2025.

"Satnarkoba berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba dengan menangkap 10 tersangka, seluruhnya kini masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Lubuklinggau," jelasnya. 

Jumlah itu merupakan akumulasi barang bukti dari operasi selama satu bulan penuh, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 4.950 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

AKP Romi juga menerangkan kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Lubuklinggau, seperti Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Kecamatan Lubuklinggau Barat.

BACA JUGA:Sengketa Batas Lahan Berujung Maut, Kakak di Musi Rawas Tebas Leher Adik Sepupu

BACA JUGA:Reza Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Penganiayaannya

Sebaran kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif di sejumlah titik dan memerlukan pengawasan intensif.

Mengenai datangnya  (penyuplai) narkotika tersebut, menurut Romi, berdasarkan keterangan para tersangka berasal dari daerah tetangga yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Rejang Lebong. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait