Pengedar Narkotika di Kenanga Dicomot Polisi, Barang Buktinya Ditemukan Disini!
Pengedar Narkotika di Kenanga Dicomot Polisi, Barang Buktinya Ditemukan Disini!-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Seorang pemuda yang diduga menjadi bandar sekaligus pengedar sabu di Kota berjuluk Bumi Sebiduk Semare, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau.
Tersangka diringkus saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat menyimpan dan melakukan transaksi narkoba di Jalan Kenanga II, kawasan Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Penggerebekan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Tersangka diketahui bernama Uci Meico Saputra Jaya (25), warga Jalan Nangka RT 04, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
BACA JUGA:Sejumlah ASN di Kota Lubuklinggau Terindikasi Terima Bantuan Sosial, Begini Penjelasan Dinsos
BACA JUGA:646,98 Gram Narkotika Gagal Beredar di Lubuklinggau Satresnarkoba Tahan 10 Tersangka
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, di rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat pemuda ini melakoni bisnis gelapnya itu, petugas menemukan barang bukti berupa13 paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 3,15 gram, plastik klip kosong, kotak rokok merek ESSE Punch Pop, pipet plastik yang telah dimodifikasi sebagai alat sekop.
Semua barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di sudut kamar kontrakan tempat tersangka diamankan.
Bersama barang bukti itu, tersangka digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil respons cepat terhadap laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi mencurigakan di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan 24 Tersangka, Termasuk Can Beruge Yang 17 Kali Keluar Masuk Bui
BACA JUGA:Antisipasi Bencana: Polres Lubuklinggau Perketat Pemantauan Titik Rawan Banjir dan Longsor
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi yang kami terima valid. Tersangka langsung kami amankan beserta barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



