Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Berawal dari Jual Beli Timbangan, Warga Talang Dukun Ini Berakhir Ditangkap Polisi

Berawal dari Jual Beli Timbangan, Warga Talang Dukun Ini Berakhir Ditangkap Polisi

Berawal dari Jual Beli Timbangan, Warga Talang Dukun Ini Berakhir Ditangkap Polisi-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID - Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku yakni Arifin (61), warga Desa Talang Dukun, Kecamatan Sungai Pinang, pada Senin, 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi yang akurat terkait keberadaan tersangka. 

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, bersama anggota Team Rajawali.

BACA JUGA:Wabup Ardani Ultimatum ASN Ogan Ilir: Aparatur Harus Jadi Pelayan Rakyat, Bukan Minta Dilayani

BACA JUGA:Lantik PJ Sekda, Wabup Ardani Singgung OPD Tak Patuhi Perintah Bupati

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos berkerah warna coklat yang berbalur darah. 

Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa, 02 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di depan rumah seorang warga desa setempat. Korbannya adalah A. Rapik (46), warga yang sama.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam pada bagian pelipis mata kanan serta luka pada bagian hidung.

BACA JUGA:Dua Rumah Warga di Desa Pinang Mas Terancam Ambruk, Akibat Longsor

BACA JUGA:Kades Rengas I Tanggapi Aksi Warga Mandi Lumpur, Tegaskan Sudah Berulang Kali Ajukan Perbaikan Jalan

Luka tersebut terjadi setelah korban dipukul sebanyak tiga kali oleh pelaku menggunakan tangan kanan, yang menyebabkan korban harus mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan keterangan penyidik, penganiayaan dipicu oleh persoalan penagihan uang hasil penjualan timbangan yang sebelumnya dijualkan oleh korban kepada pelaku. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: