Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Polsek Indralaya Tangkap Mekanik Diduga Gelapkan Sparepart Bengkel

Polsek Indralaya Tangkap Mekanik Diduga Gelapkan Sparepart Bengkel

Polsek Indralaya Tangkap Mekanik Diduga Gelapkan Sparepart Bengkel-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Jajaran Polsek Indralaya berhasil menangkap seorang mekanik yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sparepart bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 14 November 2025, setelah polisi menerima laporan dari pemilik bengkel terkait kehilangan sejumlah komponen kendaraan.

Kasus ini bermula ketika Fitri Rahmawati, pemilik Bengkel Aca yang berlokasi di Simpang Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, melaporkan adanya sparepart yang hilang dan dicurigai telah digelapkan oleh salah satu mekaniknya. 

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran kejadian.

BACA JUGA:Pecahkan Kaca Mobil Hingga Lontarkan Ancaman, Pria Di Sribandung Ogan Ilir Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Berawal dari Cekcok, Pria Di Ogan Ilir Berakhir Kena Tusuk

Kapolsek Indralaya AKP Junardi beserta jajarannya kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi. 

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah pada salah satu mekanik bernama Risman Afiandi (26).

Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku kemudian dipanggil ke Polsek Indralaya untuk dimintai keterangan.

Dalam proses pemeriksaan, Risman mengakui perbuatannya telah menggelapkan beberapa sparepart milik bengkel tempatnya bekerja.

BACA JUGA:Ada di Ogan Ilir, Junction Penghubung Empat Provinsi di Sumatera Ini Disebut Paling Rumit

BACA JUGA:Polres OI Lakukan Hal Ini Cegah Tindakan Terorisme dan Radikalisme

Barang yang digelapkan di antaranya terdiri atas satu pasang rumah roller merek SRC dan empat buah busi merek Honda. 

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut kini berada di tangan penyidik untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait