Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Pengedar Narkotika di Sungai Keruh dibekuk, Berikut Barang Bukti yang diamankan

Pengedar Narkotika di Sungai Keruh dibekuk, Berikut Barang Bukti yang diamankan

Pengedar narkotika saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Sahlan, warga Dusun II Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, diamankan polisi karena sebagai pengedar narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin, IPTU Budi Mulya, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satres Narkoba.

BACA JUGA:Bupati H. M. Toha Tohet : Event yang Seru Mampu Promosikan Potensi Olahraga, Budaya dan Wisata di Muba

BACA JUGA:Pejabat yang Baru Muba Dilantik, Harus Jaga Kepercayaan dan Laksanakan Tugas dengan Baik

"Berdasarkan informasi masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang siap diedarkan," ujar IPTU Budi Mulya, Sabtu (13/12/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 57 paket sabu dengan berat bruto 13,80 gram, serta sejumlah tablet diduga narkotika berbagai logo dan bentuk dengan total berat bruto lebih dari 6 gram.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp950 ribu, plastik klip bening, dan wadah plastik yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

BACA JUGA:Kejari Muba Lakukan RJ di Kasus KDRT, Ini Pesan H Toha Kepada Terdakwa

BACA JUGA:Desain iPhone 17 Pro Lebih Tipis dan Modern

"Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait