Iklan Astra Motor

Toreh Prestasi Gemilang, Ini Sederet Capaian Kejari Palembang Tahun 2025

Toreh Prestasi Gemilang, Ini Sederet Capaian Kejari Palembang Tahun 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M.Ali Akbar, S.H.,M.H menerima penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Ketut Sumedana,S.H.,M.-Foto: Istimewa-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menutup tahun 2025 dengan catatan prestasi yang luar biasa.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, institusi ini berhasil menyabet gelar bergengsi sebagai Juara Umum dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tahun 2025.

Dalam siaran persnya, Rabu 24 Desember 2025, dipaparkan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari optimalisasi kinerja di seluruh lini.

Kejari Palembang tercatat berhasil memulihkan keuangan negara dengan angka fantastis yang menembus puluhan miliar rupiah sepanjang tahun berjalan.


--

BACA JUGA:Terima Danlanal Baru, Herman Deru Tekankan Kolaborasi Bangun Pelabuhan Samudera Tanjung Carat

BACA JUGA:PPA Melalui Garuda Rescue Nusantara Dorong Budaya Aman Liputan Bencana

Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menjadi salah satu ujung tombak dengan keberhasilan memulihkan keuangan negara sebesar Rp 16.384.951.472.

Tidak hanya itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut berkontribusi dengan penyelamatan aset senilai Rp 3.738.435.339 melalui bantuan hukum dan pertimbangan strategis.

Prestasi ini diperkuat oleh kinerja Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti yang berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp 15.752.251.320 dari 1.464 perkara yang ditangani.

Secara akumulatif, Kejari Palembang berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 35.875.638.131.

BACA JUGA:Feby Deru Dukung Pemberdayaan UMKM dan Aksesibilitas bagi Anggota Pertuni Sumsel

BACA JUGA:Ikuti Rakor Kemendagri, Gubernur Herman Deru Komitmen Percepat Realisasi APBD 2025

Hukum yang Humanis melalui Restorative Justice

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait