Iklan Astra Motor

Cegah Vandalisme dan Illegal Tapping, Pertamina EP Zona 4 Perkuat Sinergi dan Ajak Masyarakat Jaga Obvitnas

Cegah Vandalisme dan Illegal Tapping, Pertamina EP Zona 4 Perkuat Sinergi dan Ajak Masyarakat Jaga Obvitnas

Caption: Pertamina EP Zona 4 mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga Objek Vital Nasional (Obvitnas) demi menjamin keamanan operasional serta mendukung terwujudnya kemandirian energi nasional.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), termasuk jaringan pipa dan fasilitas minyak dan gas bumi (migas).

Upaya ini dinilai sangat penting guna menjamin keamanan operasional hulu migas sekaligus mendukung terwujudnya kemandirian energi nasional.

Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Manager Adera Field PT Pertamina EP Zona 4, Adam Syukron Nasution, yang menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan industri hulu migas tidak hanya bergantung pada perusahaan dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif masyarakat di sekitar wilayah operasi.

“Seluruh fasilitas migas di wilayah kerja PEP Zona 4 merupakan aset negara yang dilindungi hukum. Masyarakat adalah mitra strategis kami.

BACA JUGA:Ground Breaking Dapur SPPG ke-2 Polres Prabumulih, Ini Pesan Kapolda Sumsel Kepada Seluruh Kapolres

BACA JUGA:Kebakaran di Citimall Prabumulih, Ini Kronologi dan Penyebabnya

Kolaborasi warga dalam mengawasi Obvitnas sangat penting, bukan hanya untuk kelancaran produksi energi, tetapi yang utama adalah untuk menjamin keselamatan warga dan lingkungan dari risiko kecelakaan yang dipicu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Adam Syukron.

Adam menegaskan, seluruh fasilitas migas yang berada di bawah pengelolaan PEP Zona 4 telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional sektor energi dan sumber daya mineral.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 310.K/BN.05/MEM.S/2024, sehingga keberadaannya memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Dengan status tersebut, segala bentuk tindakan yang mengganggu, merusak, atau membahayakan fasilitas migas tidak hanya berdampak pada terganggunya produksi energi, tetapi juga termasuk pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi pidana dan perdata.

BACA JUGA:Terdengar Suara Ledakan, Asap Tebal Selimuti Citimall Prabumulih, Pengunjung Panik Berhamburan Keluar

BACA JUGA:Mutasi Kejagung 2025, Kajari Prabumulih Khristia Lutfiasandhi Digantikan Asvera Primadona

“Objek vital nasional ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika terganggu, dampaknya bukan hanya pada Pertamina, tetapi juga pada pasokan energi nasional dan keselamatan masyarakat sekitar,” tegas Adam.

Dalam kesempatan tersebut, Adam Syukron secara khusus menyoroti bahaya tindakan vandalisme dan pencurian minyak atau illegal tapping terhadap jaringan pipa migas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait