Iklan Astra Motor

Pemkab OKI Beri Kepastian Status: 4.564 Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkab OKI Beri Kepastian Status: 4.564 Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki Foto Bersama para PPPK Paruh Waktu yang baru saja dilantik.-Foto:dokumen palpos-

OKI,PALPOS.CO - Setelah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian status, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir akhirnya mendapat kejelasan.

Pemerintah Kabupaten OKI mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sekaligus untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29 Desember 2025). SK diserahkan langsung oleh Bupati OKI, H Muchendi kepada perwakilan tenaga honorer.

BACA JUGA:Bocah Asal Talang Jambe Palembang Tenggelam di Sungai Komering OKI

BACA JUGA:UKW Perdana PWI OKI Sukses Digelar, Aat Surya Safaat: Ini Awal Menjaga Marwah Profesi

Dalam sambutannya, Bupati Muchendi mengatakan, skema PPPK paruh waktu dipilih agar tenaga honorer yang selama ini menopang pelayanan publik tetap memiliki kepastian bekerja.

"Ini bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non ASN yang telah lama mengabdi,” kata Muchendi.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak membedakan perlakuan antara pegawai negeri sipil, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Perbedaan hanya terletak pada ketentuan regulasi.

"Yang membedakan regulasi dan status Saudara-saudara. Tapi Bagi saya tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK Paruh Waktu maupun penuh Waktu. Yang penting siapa yang paling berkontribusi untuk pemerintah dan masyarakat," Kelasnya.

BACA JUGA:Jurnalis di OKI Diharapkan Menggali Data Peristiwa Viral Secara Rinci

BACA JUGA:Kepemimpinan Lapas Kayuagung Sah Berganti, dari Syaikoni ke Chandra Syahputra Tarigan

Bagi Ermawati (57) tahun, tenaga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari dua dekade, pengangkatan ini memberi kelegaan menjelang masa purnatugasnya.

Lahir pada 1968, Ermawati dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: