Ini Daftar Hari Libur dan Tanggal Merah 2026, Apakah 2 Januari 2026 Termasuk Cuti Bersama?
Ini Daftar Hari Libur dan Tanggal Merah 2026, Apakah 2 Januari 2026 Termasuk Cuti Bersama?. foto: pewarta.co.id--
PALPOS.CO - Ini Daftar Hari Libur dan Tanggal Merah 2026, Apakah 2 Januari 2026 Termasuk Cuti Bersama?.
Yang menjadi pertanyaan, apakah 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari masyarakat menjelang pergantian tahun.
Wajar saja, sebab awal tahun kerap dimanfaatkan untuk mengatur jadwal kerja, rencana liburan keluarga, hingga perpanjangan waktu istirahat setelah libur Tahun Baru, termasuk mengetahui kapan ada cuti bersama.
Pemerintah sendiri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Kunjungi Tiga Kabupaten/kota dalam Sehari, Tetap Turun Lapangan di Hari Libur
BACA JUGA:Hari Libur, Gubernur Herman Deru Pastikan Perbaikan Jalan Sekayu–Lubuk Linggau Segera Dimulai
Dan SKB 3 menteri terkait libur dan cuti bersama tahun 2026 ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB 3 Menteri tersebut menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah, BUMN, hingga sektor swasta dalam menentukan tanggal merah, hari kerja efektif, serta kebijakan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Bahkan, long weekend ini akhir pekan ini dapat dimanfaatkan untuk liburan singkat, pulang kampung, atau quality time bersama keluarga tanpa perlu mengambil cuti bersama atau cuti tambahan.
Namun, sebagai penegasan, tanggal 2 Januari 2026 bukan cuti bersama dan tetap merupakan hari kerja normal sesuai SKB 3 Menteri.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Intensifkan Patroli Perintis Presisi Jaga Kamtibmas Selama Libur Nataru
BACA JUGA:Liburan Murah Meriah di Taman Bunga Baturaja
Libur Tahun Baru 2026 Tanpa Cuti Bersama
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Tahun Baru Masehi 2026 hanya diperingati satu hari, yakni Kamis, 1 Januari 2026.
Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama tambahan yang mengiringi libur Tahun Baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber

