Iklan Astra Motor

Dorong Transformasi Digital, Diskominfo Prabumulih Tata Ulang Fasilitas Wi-Fi OPD

Dorong Transformasi Digital, Diskominfo Prabumulih Tata Ulang Fasilitas Wi-Fi OPD

Operator SPBE mengikuti rapat di ruang video conference diskominfo-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Prabumulih kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.

Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah dengan mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kembali mengajukan usulan resmi permohonan fasilitas layanan Wi-Fi kepada Diskominfo.

Imbauan tersebut disampaikan dalam rapat operator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digelar di Ruang Video Conference Diskominfo lantai 2, Gedung Pemerintah Kota Prabumulih, Senin, 29 Desember 2025.

Rapat ini menjadi momentum penting bagi Diskominfo untuk melakukan evaluasi sekaligus penataan ulang pemanfaatan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi di setiap OPD.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Wali Kota Prabumulih H Arlan Tinjau Rehab Jembatan Kuning dan Gorong-gorong

BACA JUGA:Cegah Vandalisme dan Illegal Tapping, Pertamina EP Zona 4 Perkuat Sinergi dan Ajak Masyarakat Jaga Obvitnas

Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih, Yandi Irawan SKom MM, melalui Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Wingki SKom MSi, menegaskan bahwa pengajuan permohonan fasilitas Wi-Fi harus kembali dilakukan secara resmi oleh masing-masing OPD.

Hal ini diperlukan agar penyaluran dan pemanfaatan layanan internet dapat tepat sasaran, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Menurut Wingki, Diskominfo memberikan batas waktu pengajuan usulan tersebut paling lambat hingga 5 Januari 2026.

Apabila sampai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan tidak ada pengajuan dari OPD bersangkutan, maka Diskominfo akan menganggap bahwa OPD tersebut tidak lagi memerlukan fasilitasi layanan Wi-Fi.

BACA JUGA:Ground Breaking Dapur SPPG ke-2 Polres Prabumulih, Ini Pesan Kapolda Sumsel Kepada Seluruh Kapolres

BACA JUGA:Kebakaran di Citimall Prabumulih, Ini Kronologi dan Penyebabnya

“Masih kita tunggu sampai 5 Januari 2026. Jika tidak ada usulan, maka akan kita alihkan kepada OPD lain yang memang membutuhkan,” ungkap Wingki saat menyampaikan arahannya di hadapan para operator SPBE dari berbagai OPD.

Kebijakan ini, lanjut Wingki, bukan semata-mata bentuk pembatasan, melainkan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi penggunaan anggaran serta infrastruktur teknologi informasi yang dimiliki Pemkot Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait