Herman Deru Tegas: Angkutan Batubara Wajib Jalan Khusus, Forkopimda Nyatakan Dukungan Penuh.
Herman Deru Tegas: Angkutan Batubara Wajib Jalan Khusus, Forkopimda Nyatakan Dukungan Penuh. -Fhoto; humas pemprov sumsel-
PALPOS.CO - Pemberlakuan kebijakan penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara di Sumatera Selatan (Sumsel) mulai 1 Januari 2026 mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pengamat transportasi, serta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Dukungan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan yang dipimpin langsung Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru di Griya Agung, Palembang, Selasa (30/12/2025) siang.
Rakor ini dihadiri Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota se-Sumsel, pengamat transportasi, akademisi, serta perwakilan MTI Sumsel.
Seluruh pemangku kepentingan sepakat mendukung Instruksi Gubernur Sumsel tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: Pelabuhan Samudera Tanjung Carat Jadi Legacy dan Penggerak Ekonomi.
BACA JUGA:Ironi Supremasi Hukum: Menggugat Kebisuan Eksekutif atas Titah Mahkamah
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya sederhana apabila semua pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan.
“Dalam berusaha dan menjalankan pemerintahan, ada kepatuhan dan kepatutan. Bisa saja kita merasa sudah patuh, tetapi pertanyaannya, sudah patutkah apa yang kita lakukan,” tegas Herman Deru.
Menurutnya, penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara telah menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari keselamatan lalu lintas, kerusakan jalan, hingga pencemaran udara.
Hasil uji laboratorium di sejumlah ruas lintasan batubara bahkan menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di ambang batas dan sebagian masuk zona merah.
BACA JUGA:Motor Kesayangan Ibu Ketua Ini Raib Jelang Fajar, Pelaku Terekam CCTV Tetangga
BACA JUGA:Donasi Muba Peduli Terkumpul Rp1,5 Miliar Siap Disalurkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara,” ujarnya.
Herman Deru menegaskan bahwa angkutan pertambangan mineral dan batubara sudah semestinya menggunakan jalan khusus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

