Iklan Astra Motor

Gema Pembelaan di Ujung Tahun, Menakar Dosa di Balik Tabung Pemadam

Gema Pembelaan di Ujung Tahun, Menakar Dosa di Balik Tabung Pemadam

Aprizal terdakwa kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Dana Desa di Empat Lawang didampingi tim kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di PN Palembang Kelas 1 A khusus. -Foto: M Mahendra Putra-

PALPOS.CO - ​Dipenghujung Desember yang basah, ketika kalender bersiap berganti angka, Aprizal berdiri di sebuah persimpangan nasib.

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, 31 Desember 2025, suasana mendadak hening saat nota pembelaan setebal harapan dibacakan.

Ini bukan sekadar bantahan hukum, melainkan upaya menarik garis tegas antara kesalahan sistemik dan tanggung jawab pribadi dalam riuh rendah pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Dana Desa di Empat Lawang.

Penulis: M Mahendra Putra/ Palembang Pos

BACA JUGA:Tutup Produksi 2025, Pusri Gelar Acara Pengantoran Tahun 2025 dan Perdana Tahun 2026

BACA JUGA:Forum K3 Sumsel dan Disnakertrans Perkuat Sinergi Dorong Pembentukan Dewan K3 Provinsi

​Melalui lisan kuasa hukumnya dari kantor Dr. Hasan Amulkan Sagito, Aprizal seolah sedang bercerita tentang betapa dinginnya statistik jaksa.

Di mata pembela, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang bak jaring yang dilempar terlalu lebar—menyapu semua yang ada tanpa memilah mana tanggung jawab individu dan mana kekacauan administrasi negara.

​"Konstruksi perkara ini dibangun dengan cara generalisasi," ujar tim hukum dengan nada yang lebih menyerupai sebuah refleksi.

Mereka menuding jaksa telah mengabaikan prinsip fundamental hukum pidana: bahwa setiap orang hanya boleh dihukum atas apa yang benar-benar ia perbuat.

BACA JUGA:Pengumuman Resmi: 31 Desember 2025 Tetap Kerja, Cek Daftar Libur Januari 2026

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Ketersediaan Crude dan Kelancaran Suplai Produk Selama Nataru

​Inti dari "manisnya" perlawanan ini terletak pada pembongkaran teka-teki angka. Jaksa mendalilkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, sebuah angka global yang dianggap tim hukum sebagai bayang-bayang tanpa rupa.

Faktanya, tabung-tabung APAR itu tidak raib; mereka telah mendarat di desa-desa, siap memadamkan api. Namun dalam hitungan jaksa, seolah seluruh rupiah itu menguap begitu saja di tangan Aprizal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait