Iklan Astra Motor

Gema Pembelaan di Ujung Tahun, Menakar Dosa di Balik Tabung Pemadam

Gema Pembelaan di Ujung Tahun, Menakar Dosa di Balik Tabung Pemadam

Aprizal terdakwa kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Dana Desa di Empat Lawang didampingi tim kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di PN Palembang Kelas 1 A khusus. -Foto: M Mahendra Putra-

​Tim hukum mengingatkan Majelis Hakim tentang hakikat keadilan materiil. Merujuk pada titah Mahkamah Konstitusi, kerugian negara tak boleh sekadar asumsi di atas kertas audit Inspektorat yang global.

Ia harus nyata, pasti, dan tak terbantahkan. Ada jurang yang lebar antara dana Rp1,05 miliar yang terkumpul dari kecamatan dan klaim jaksa yang membengkak dua kali lipat.

BACA JUGA:Turnamen Voli Korpri Piala Walikota Palembang Pecahkan Rekor Peserta

BACA JUGA:Libur Nataru 2025–2026, Pertamina Drilling Tetap Operasikan 38 Rig Migas di Seluruh Indonesia

​Di sisi lain, ada kejujuran yang mencoba menyentuh nurani hakim. Aprizal tak menampik ia menerima aliran dana Rp477 juta dengan keuntungan bersih Rp69 juta

. Sebagai bukti itikad baik, ia telah memulangkan Rp500 juta—jumlah yang bahkan melampaui apa yang ia nikmati

. Namun, jaksa tetap menuntut sisa uang pengganti yang besar, seolah-olah mengabaikan langkah pemulihan yang telah diupayakan terdakwa.

​"Terdakwa bukan pemegang kuasa anggaran. Ia bukan pihak yang mencairkan dana desa," pungkas pengacara, menegaskan bahwa Aprizal hanyalah bidak kecil di tengah papan catur birokrasi yang rumit.

​Kini, di bawah tatapan Hakim Ketua Pitriadi, pledoi itu tertutup. Aprizal hanya bisa berharap, bahwa di balik tumpukan berkas dan silat angka para jaksa, hakim masih bisa menemukan kejernihan untuk melihat di mana letak kebenaran yang sesungguhnya.

Di penghujung tahun ini, ia menunggu sebuah ketukan palu yang tidak hanya menghukum, tapi juga membebaskan pundaknya dari beban yang bukan miliknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait