Ungkap Kasus Video Guru Viral, Unit PPA Polres Prabumulih Ringkus Ali Sadhikin
Pelaku penyebar video guru viral saat digelandang tim opsnal unit PPA Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.CO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual serta kejahatan berbasis teknologi informasi.
Kali ini, Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual disertai pemerasan dan penyebaran konten bermuatan seksual yang sempat menghebohkan publik, karena video korban beredar luas dan viral di media sosial.
Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial AS (27) yang diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu lembaga pendidikan di Kota Prabumulih, Sumatra Selatan.
Unit PPA berhasil meringkus pelaku berinisial Ali Sadhikin (39), warga Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di kediamannya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Produksi Migas PEP Prabumulih Field Tembus 124,9 Persen di 2025, Minyak Capai 11.024 BOPD
Informasi dihimpun, pngungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada 9 Desember 2025.
Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban pemerasan, ancaman, serta penyebaran foto dan video pribadi bermuatan seksual tanpa persetujuannya.
Ironisnya, pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, sehingga membuat korban berada dalam tekanan psikologis yang berat dan berlarut-larut.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini ternyata bukan kejadian singkat, melainkan telah berlangsung sejak Agustus 2022.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2025 Angka Kriminalitas di Prabumulih Meningkat, 4 Kasus Menonjol Berhasil Diungkap
BACA JUGA:Peringati Isra Mikraj 1447 H, Hj Linda Apriana Arlan Ajak Perkuat Keimanan
Saat itu, tersangka Ali Sadhikin mengaku memiliki serta menyimpan foto dan video pribadi korban yang bersifat sangat pribadi. Dengan berbekal konten tersebut, tersangka mulai melakukan ancaman kepada korban.
Pelaku menyatakan akan menyebarkan foto dan video tersebut kepada pihak-pihak tertentu, termasuk lingkungan kerja korban, apabila korban tidak memenuhi permintaannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

