Aturan Kolonial Tamat, Hari Ini Resmi Berlaku, Wajah Baru Hukum Indonesia
Ketua DPC PERADI Kota Palembang periode 2021-2026, Dr. Azwar Agus, S.H., M.H. -Dok: Palembang Pos-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Tepat hari ini, Jumat 2 Januari 2026, Indonesia resmi mencatatkan sejarah besar dalam dunia peradilan.
Setelah menanti selama puluhan tahun, bangsa ini akhirnya benar-benar lepas dari belenggu hukum warisan kolonial Belanda.
Melalui pemberlakuan penuh UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan kodifikasi KUHP Nasional yang baru, wajah hukum Indonesia kini diklaim lebih manusiawi, progresif, dan berakar pada kearifan lokal.
Ketua DPC PERADI Kota Palembang periode 2021-2026, Dr. Azwar Agus, S.H., M.H., dalam sebuah ulasan mendalam menyatakan bahwa momentum ini adalah "Fajar Keadilan" bagi seluruh rakyat Indonesia.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Jumat 2 Januari 2026, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang
Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian naskah undang-undang di atas meja birokrasi, melainkan sebuah dekolonisasi hukum secara total.
"Ini adalah hari kemenangan hak sipil bagi bangsa Indonesia. Kita resmi mempensiunkan hukum yang dulunya didesain penjajah untuk menindas rakyat.
KUHP Nasional yang baru ini lebih membumi karena mengakui living law atau hukum yang hidup di masyarakat, termasuk penghormatan terhadap hukum adat yang selama ini sering terpinggirkan oleh hukum positif formal," tegas Dr. Azwar Agus.
Advokat Bukan Lagi 'Pajangan' di Ruang Penyidik.
BACA JUGA:Kunjungi OKI, Gubernur Herman Deru Apresiasi Kebun Anggur Viral di Desa Selapan Ilir
Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan Dr. Azwar Agus adalah perubahan drastis pada proses pra-adjudikasi atau tahap penyidikan.
Jika dulu kehadiran pengacara sering dianggap sebagai pelengkap formalitas, kini aturan mainnya berubah 180 derajat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

