Iklan Astra Motor

Bansos 2026: PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Cair hingga Rp2,1 Juta, KPM Sambut Gembira

Bansos 2026: PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Cair hingga Rp2,1 Juta, KPM Sambut Gembira

Bansos 2026: PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Cair hingga Rp2,1 Juta, KPM Sambut Gembira.--Dokumen Palpos.id

PALPOS.CO - Bansos 2026: PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Cair hingga Rp2,1 Juta, KPM Sambut Gembira.

Kabar gembira datang bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, karena bansos 2026 segera disalurkan. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) diprediksi akan segera mencairkan bantuan sosial (bansos) 2026 berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap I tahun 2026. 

Total bansos 2026 yang diterima KPM dengan komponen lengkap bahkan diperkirakan bisa mencapai Rp2,1 juta, membuat masyarakat menyambutnya dengan penuh antusias.

BACA JUGA:Bansos 2026: Ini Syarat Lengkap dan Cara Pendaftaran Online Maupun Offline

BACA JUGA:Bansos 2026: Perkiraan Jadwal Pencairan PKH dan BPNT serta Cara Cek Status Secara Mandiri

Penyaluran bansos 2026 berupa PKH dan BPNT ini menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan.

Selain itu, bansos 2026 juga untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan sosial di tengah dinamika ekonomi nasional.

Pendamping sosial kembali mengingatkan KPM agar tidak mudah percaya pada informasi hoaks terkait jadwal pencairan maupun nominal bansos 2026. 

Dan masyarakat diminta untuk rutin mengecek status kepesertaan bansos 2026 melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data sesuai KTP.

BACA JUGA:Jumlah KPM Bansos PKH di Kelurahan Sukajadi Prabumulih Timur Berkurang Sepanjang 2025, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Data Penerima Bansos 'Keluarga Maju' Muba Diperketat

Skema Penyaluran Bansos 2026 Kembali per Triwulan

Berdasarkan informasi yang beredar, skema penyaluran bansos pada 2026 diperkirakan kembali menggunakan sistem per triwulan atau tiga bulan sekali. 

Artinya, dana bantuan tidak lagi dicairkan setiap bulan, melainkan dirapel untuk satu tahap sekaligus mencakup tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber