Iklan Astra Motor

Fakta Sidang, Polisi Dihadang Massa Bersenjata Tajam Halangi Penangkapan Terdakwa Ini

Fakta Sidang, Polisi Dihadang Massa Bersenjata Tajam Halangi Penangkapan Terdakwa Ini

Agus alias cik agus Terdakwa kasus narkotika saat menjalani persidangan di PN Palembang Kelas 1 A khusus, Senin 5 Desember 2026.-Foto: M Mahendra putra/ Palembang pos-

​PALEMBANG, PALPOS.CO – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Agus Sulaiman alias Cik Agus di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kelas 1 A khusus, Senin (5/1/2026).

Saksi kepolisian membeberkan bahwa proses penangkapan terdakwa diwarnai aksi penghadangan oleh massa bersenjata tajam yang sempat menghambat petugas di lapangan.

​Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuar, saksi Rudi Hartono menceritakan upaya penangkapan pertama yang dilakukan pada 29 Juli 2025 di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.

Saat petugas mengepung lokasi, Cik Agus berhasil meloloskan diri melalui jendela kamar. Kondisi berubah mencekam ketika petugas hendak membawa istri terdakwa untuk dimintai keterangan sekelompok massa desa tiba-tiba muncul menghadang mobil petugas dengan membawa senjata tajam dan kayu.

BACA JUGA:Jalan Palembang-TAA Rusak Parah, Pengendara Motor Sering Terjatuh

BACA JUGA:Lini Masa Facebook Palembang Banjir iPhone Palsu, Ketegasan Bea Cukai Dinilai Melempem

​Demi keselamatan anggota karena jumlah massa yang cukup banyak, petugas terpaksa melepaskan istri terdakwa yang saat itu hendak dibawa.

Meski terdakwa sempat lolos dalam penggerebekan awal tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 8,95 gram, timbangan digital, alat isap, serta uang tunai Rp1,2 juta dari kamar rumah istri pertama terdakwa.

​Setelah buron selama tiga bulan, pelarian Cik Agus akhirnya kandas pada 17 November 2025.

Ia diringkus tim gabungan berkekuatan 50 personel saat bersembunyi di rumah istri keduanya pada pukul 05.00 WIB subuh.

BACA JUGA:Merasa Dicemarkan, Pakar Hukum Hasanal Mulkan Lawan Balik Tuduhan Mahasiswi

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Minggu 4 Januari 2026: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah

Di hadapan penyidik, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Hasil uji laboratorium Polda Sumsel juga mengonfirmasi barang tersebut positif mengandung metamfetamina.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: