Iklan Astra Motor

Korupsi Dispora OKU Selatan, Dua Mantan Pejabat ini Dituntut Jaksa 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dispora OKU Selatan, Dua Mantan Pejabat ini Dituntut Jaksa 1,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus Korupsi dana hibah Dispora Oku selatan menjalani persidangan pada PN Palembang Kelas 1 A khusus Tipikor, Selasa 6 Januari 2026-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang Pos-

​PALEMBANG, PALPOS.CO – Kabar terbaru datang dari persidangan dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.

Dua terdakwa, Deni Ahmad Rivai mantan kabid peningkatan prestasi olahraga di Dispora OKU Selatan dan Abdi Irawan mantan kepala dinas resmi dituntut pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

​Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (6/1/2026).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idi il Amin, SH, MH, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Bawa Saja di Malam Hari, Warga Pedamaran IV Diamankan Polisi

BACA JUGA:Polres OKI Berhasil Ungkap 15 Kasus Pembunuhan Menonjol di Tahun 2025

​"Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas JPU saat membacakan amar tuntutan.

​Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2, melainkan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal yang meringankan tuntutan di antaranya adalah sikap kooperatif para terdakwa, belum pernah dihukum, serta adanya itikad baik berupa pengembalian kerugian keuangan negara.

​Kasus ini bermula dari temuan penarikan dana fiktif pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora OKU Selatan Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Mayat Laki-laki Ditemukan di Aliran Sungai Komering OKI, Ternyata Warga 5 Ulu Palembang

BACA JUGA:Kajari Pagaralam Tetapkan 2 Tersangka Baru : Kasus Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seruin

Modus yang digunakan adalah menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu atas sejumlah kegiatan yang seolah-olah terlaksana, namun faktanya tidak pernah direalisasikan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mencatat kerugian mencapai Rp913,8 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait