Ops Keselamatan 14 Hari, Sasar 10 Pelanggaran
APEL : Wakapolres Muara Enim Kompol Sapta Eka Yanto penyematan pita tanda operasi.-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO – Upaya menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas terus diperkuat, Polres Muara Enim Polda Sumsel menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2026, di Lapangan Mapolres Muara Enim, Senin 2 Februari 2026.
Operasi Keselamatan yang digelar selama 14 hari itu menyasar 10 pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan.
Apel dipimpin oleh Wakapolres Muara Enim Kompol Sapta Eka Yanto, didampingi pejabat utama Polres Muara Enim, serta diikuti personel Polri dan ASN, serta dihadiri unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bentuk sinergitas lintas instansi.
Sebelum penyematan pita tanda operasi, pimpinan apel melaksanakan pemeriksaan pasukan guna memastikan kesiapan personel, kelengkapan perorangan, serta sarana dan prasarana pendukung.
BACA JUGA:Sijago Merah Hanguskan Rumah Sekaligus Warung Manisan
BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah Terendam Banjir
Pemeriksaan tersebut bertujuan agar pelaksanaan Operasi Keselamatan Musi 2026 dapat berjalan optimal sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Dalam amanat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Dr H Sandi Nugroho, yang dibacakan pimpinan apel, ditegaskan bahwa kelancaran lalu lintas memiliki peran strategis terhadap pertumbuhan perekonomian dan pembangunan nasional.
"Permasalahan lalu lintas yang semakin kompleks dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah kendaraan, pertumbuhan penduduk, serta masih rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas," ujar Wakapolres Muara Enim.
Wakapolres menjelaskan bahwa, Operasi Keselamatan Musi 2026 memiliki sasaran prioritas terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan.
BACA JUGA:Penerimaan Siswa Baru MIN 1 Muara Enim Membludak
BACA JUGA:Gencarkan Razia Ciptakan Kamtibmas Kondusif
"Antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan tidak standar pabrikan, penggunaan sirene dan rotator tidak sesuai peruntukan, TNKB tidak sesuai aturan, travel ilegal, angkutan barang mengangkut orang, kendaraan tidak laik jalan, pelanggaran helm SNI, parkir di bahu jalan kawasan wisata, serta penanganan lokasi troublespot dan blackspot," jelasnya.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, terhitung 2 hingga 15 Februari 2026 ini dilaksanakan dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara proporsional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

