Hingga H-3 Tenggat, 162 dari 181 JCH Prabumulih Sudah Lunasi BPIH Haji 2026
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Prabumulih, H M Dhafir-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.CO - Hingga memasuki tiga hari terakhir masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 M/1447 Hijriah, tingkat pelunasan jemaah calon haji (JCH) asal Kota Prabumulih menunjukkan progres yang cukup signifikan.
Dari total 181 JCH yang telah terverifikasi masuk dalam kuota haji Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026, sebanyak 162 orang telah menyelesaikan proses pelunasan biaya haji.
Data tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenag) Kota Prabumulih, H M Dhafir SAg MSi, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa, 6 Januari 2026.
M Dhafir menyebutkan bahwa secara persentase, pelunasan BPIH JCH Prabumulih telah mencapai sekitar 89 persen, dan masih berpotensi bertambah hingga batas akhir pelunasan tahap kedua.
BACA JUGA:Kawanan Bandit Pecah Kaca Kembali Resahkan Prabumulih, Beraksi Siang Hari di Depan Showroom Daihatsu
BACA JUGA:Viral di Medsos, Pelaku Pelemparan Batu Mobil di Exit Tol Prabumulih Ternyata Anak di Bawah Umur
“Tenggat terakhir pelunasan tahap dua itu tanggal 9 Januari 2026. Sampai hari ini, dari 181 jemaah calon haji yang terverifikasi, baru 162 orang yang telah melakukan pelunasan,” ungkap Dhafir.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan antusiasme dan kesiapan sebagian besar JCH Prabumulih untuk menunaikan rukun Islam kelima pada musim haji tahun 2026.
Namun demikian, Kemenag tetap mengingatkan jemaah yang belum melunasi agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, HM Dhafir menjelaskan bahwa salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum pelunasan BPIH adalah istithaah kesehatan, yakni kelayakan kesehatan jemaah untuk melaksanakan ibadah haji.
BACA JUGA:Kabar Baik Migas Nasional, Pertamina EP Adera Field Temukan Sumur Minyak Baru Berpotensi Besar
Status istithaah ini tidak bisa ditentukan secara manual, melainkan melalui sistem yang telah terintegrasi secara nasional.
“Pelunasan BPIH hanya bisa dilakukan oleh jemaah yang telah dinyatakan istithaah atau lulus tes kesehatan. Data kesehatan ini langsung terkoneksi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat),” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

