Resmi Tersangka, Ys Anggota DPRD Ogan Ilir Aktif Terancam 20 Tahun Penjara
Kejari Ogan Ilir Musa-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kembali tetapkan. Tersangka kasus mafia tanah yang menjerat Mantan Kades di Ogan Ilir dan Muara Enim.
Kali ini Kejari menetapkan mantan kades yang juga seorang anggota DPRD Ogan Ilir aktif berinisial YS.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Subsider, YS juga dijerat Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Ogan Ilir Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Apresiasi Kemandirian Ogan Ilir di Usia ke-22
“Saat ini, YS telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Januari hingga 25 Januari 2026,” kata Kejari Ogan Ilir Musa. Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut.
Adapun kasus penyerobotan tanah ini melibatkan empat desa di dua kabupaten, yakni Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Batu dan Desa Mulya Abadi yang berada di Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni mantan Kepala Desa Kayuara Batu, Lukman, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah, Anggota DPRD Ogan Ilir Dijemput Paksa Kejari Saat Paripurna HUT ke-22
BACA JUGA:UMK Ogan Ilir 2026 Tembus Rp3,94 Juta
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp10,5 miliar. Dari jumlah tersebut, tersangka YS telah melakukan penitipan uang pengganti sebesar Rp600 juta.
Sementara total uang yang telah dititipkan oleh para pihak terkait ke rekening penampungan Kejari Ogan Ilir mencapai Rp742 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

