Iklan Astra Motor

Edarkan Ekstasi di Orgen Tunggal, Leni Marlina Divonis 7 Tahun Penjara

Edarkan Ekstasi di Orgen Tunggal, Leni Marlina Divonis 7 Tahun Penjara

Leni Marlina penjual Narkotika jenis ekstasi di Hajatan mendengarkan Putusan Hakim di PN Palembang, Rabu 7 Januari 2026.-Foto: M Mahendra putra/ Palembang Pos-

​PALEMBANG, PALPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Leni Marlina dalam sidang putusan yang digelar Rabu (7/1/2026). Wanita tersebut dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis ekstasi di area hiburan orgen tunggal.

​Ketua Majelis Hakim, Masriati, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

​"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Barang bukti berupa 8 butir ekstasi dirampas untuk dimusnahkan," tegas Hakim Masriati dalam persidangan.

​Fakta persidangan mengungkap bahwa kasus ini bermula pada Juni 2025. Terdakwa membeli 12 butir ekstasi seharga Rp3 juta dari seorang pria bernama Jos (DPO) di sebuah acara orgen tunggal.

BACA JUGA:Fakta Sidang LRT Palembang, Negara Tekor Rp74 Miliar, Ahli Kejati 'Dicecar' Soal Angka Fiktif

BACA JUGA:Sapu Bersih Mafia Perbankan, Kejati Sumsel Sita Rp616 Miliar, Miskinkan Koruptor Hingga ke Akar Rumput!

Leni kemudian ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang saat menunggu pembeli di parkiran hajatan kawasan Seberang Ulu I.

​Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak generasi muda dan hasil tes urin terdakwa positif mengandung sabu.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya secara jujur.

​Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.​(Vot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait