Iklan Astra Motor

Jaksa Gadungan Asal Way Kanan Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Jaksa Gadungan Asal Way Kanan Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Boby asia dan rekannya Edwin tetdakwa kasus Jaksa gadungan menjalani sidang vonis di PN Palembang Kelas 1 A khusus, Rabu (11/02/2026)-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-

PALEMBANG,PALPOS.CO - Aksi nekat menyamar sebagai jaksa untuk melakukan pemerasan akhirnya berujung di balik jeruji besi.

Dua terdakwa, Bobby Asia dan Edwin Firdaus, divonis masing-masing 3 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (11/2/2026).

​Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta meresahkan masyarakat.

Hal tersebut menjadi pertimbangan utama yang memberatkan hukuman.

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Dampingi Menko AHY Tinjau Jembatan Tol Musi V, Ditargetkan Fungsional Sebelum Lebaran

BACA JUGA:Sekda: Nilai Indeks Demokrasi Indonesia Sumsel 2024 Capai 82,71, Masuk Kategori Baik

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni keduanya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

​Majelis menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, keduanya dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Sambut Ramadhan 1447 H, TP PKK Sumsel Gelar Sholat Tasbih di Griya Agung

BACA JUGA:Raihan Predikat WBBM, Bukti Nyata Komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel Hadirkan Pelayanan Berkualitas

​Kasus ini bermula dari latar belakang Bobby Asia yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Way Kanan.

Ia mengaku nekat menyalahgunakan identitas kejaksaan karena merasa frustrasi setelah proposal pengadaan proyek yang ia ajukan ke sejumlah instansi selalu gagal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait