Iklan Astra Motor

Kemendagri Bedah Pedoman APBD 2026

Kemendagri Bedah Pedoman APBD 2026

Asisten III Setda Muba Ikuti Arahan Pusat dari Ruang Randik-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengikuti secara intensif Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kegiatan yang disiarkan melalui forum Warta Keuangan Utama (WKU) 62 ini diikuti oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Setda Muba, Drs. H.R.E, Aidil Fitri, serta para jajaran staf keuangan Pemkab Muba secara virtual dari Ruang Rapat Randik, Kamis (8/01/2026).

Agenda ini bertujuan menyelaraskan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan keuangan, sekaligus memaparkan tantangan fiskal serta prioritas pembangunan nasional yang harus diakomodasi dalam postur anggaran tahun mendatang.

Dalam sosialisasi tersebut, Kemendagri memaparkan data proyeksi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) nasional tahun 2025 yang menjadi basis penyusunan kebijakan 2026.

BACA JUGA:Polres Muba Sambutan Kapolres Muba yang Baru, Ini Harapan AKBP Ruri Prastowo

BACA JUGA:Pemkab Muba Bersama TNI–Polri Dukung Swasembada Pangan 2026

Secara umum, PAD diprediksi mengalami penurunan sebesar 2,8% menjadi Rp375,50 Triliun.

Sektor pajak daerah mencatatkan penurunan dari Rp272,98 T menjadi Rp269,1 T. Kontraksi terdalam terlihat pada sektor lain-lain PAD yang sah yang merosot hingga 24,1% ke angka Rp34,5 T. Sejalan dengan itu, kinerja belanja daerah secara nasional juga dievaluasi mengalami penurunan total sebesar 8,6%.

Pemerintah Pusat menekankan agar APBD 2026 difokuskan pada dua agenda besar: percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Untuk menjamin ketepatan sasaran, kini diberlakukan sistem penandaan (tagging) anggaran serta pemisahan tegas antara Belanja Pokok dan Belanja Penunjang.

BACA JUGA:Wabup Abdur Rohman: NU Berperan Strategis Jaga Keutuhan Bangsa

BACA JUGA:Ilegal Recovery Terbakar di Babat Toman, Pelaku Penyulingan diamankan

Kebijakan baru juga mencakup penerapan daftar negatif (negative list) guna mencegah alokasi anggaran yang didominasi oleh urusan administratif, seperti perjalanan dinas berlebihan atau belanja ATK.

Hal ini dilakukan agar belanja modal memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan menghindari klaim anggaran yang tidak sinkron dengan tujuan program.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait