Iklan Astra Motor

Pria Asal Tanjung Raja Ogan Ilir Diciduk Polisi Karena Kedapatan Edarkan Sabu

Pria Asal Tanjung Raja Ogan Ilir Diciduk Polisi Karena Kedapatan Edarkan Sabu

Pria Asal Tanjung Raja Ogan Ilir Diciduk Polisi Karena Kedapatan Edarkan Sabu-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial MT (38) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Senin, 5 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Kopral Hanafiah Dusun V RT 10, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Ketua DPC Gerindra Ogan Ilir Hormati Proses Hukum Kasus Yansori, Tunggu Putusan Inkrah

BACA JUGA:Resmi Tersangka, Ys Anggota DPRD Ogan Ilir Aktif Terancam 20 Tahun Penjara

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram.

Selain itu, turut diamankan satu buah tabung mainan warna abu-abu, plastik klip, uang tunai sebesar Rp40.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Ahmad Surya Admaja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Ogan Ilir Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Apresiasi Kemandirian Ogan Ilir di Usia ke-22

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah.

Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait