Iklan Astra Motor

Tambang Illegal Kucing-Kucingan Angkut Batubara

Tambang Illegal Kucing-Kucingan Angkut Batubara

Tambang Illegal Kucing-Kucingan Angkut Batubara -Foto Kadishub : Junaidi ni-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Semenjak diberlakukannya larangan melintas angkutan batubara di jalan umum oleh

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di seluruh wilayah Sumsel mulai 1 Januari 2026, praktis jalanan menjadi nyaman dan disambut baik oleh masyarakat terutama para pengguna jalan.

Namun meski secara umum aturan tersebut dipatuhi, tetapi ternyata masih ada mobil yang bandel dan tetap nekat mengangkut batubara yang diduga dari lokasi tambang Illegal atau tambang rakyat (TR).

"Secara umum sejak berlakunya surat edaran tersebut aktivitas angkutan batubara berhenti, tetapi tidak dipungkiri masih ada sopir yang masih bandel kucing-kucingan dengan petugas mengangkut batubara," ujar Kadishub Muara Enim Junaidi, Minggu 11 Januari 2026.

BACA JUGA:Siapkan Destinasi Hiburan, Cari Investor Mall

BACA JUGA:27 Rumah Terendam Banjir

Junaidi, mengatakan dengan berlakunya Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang telah ditandatangani pada 2 Juli 2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batu bara untuk tidak lagi menggunakan jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, dan beralih sepenuhnya ke jalan khusus pertambangan.

Lanjut Junaidi, meski kebijakan tersebut telah berlaku hampir dua pekan, namun praktik pelanggaran masih ditemukan di lapangan.

Dimana, sejumlah kendaraan masih nekat mengangkut batubara terutama yang Illegal secara "Kucing-kucingan" dengan memanfaatkan jalan umum untuk mengangkut batu bara.

BACA JUGA:Edison Beri Santunan kepada Guru Ngaji

BACA JUGA:Proyek Gapura Baru Selesai Sudah Dirusak OTD

Tetapi secara umum terutama untuk perusahaan resmi yang mempunyai IUP mereka mematuhi memilih menghentikan sementara operasional angkutannya.

"Dalam instruksi tersebut Gubernur Sumsel sudah tegas dan jelas serta tidak segan akan mencabut IUP bagi perusahaan tambang yang bandel," tegas Junaidi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: