Gelapkan Mobil, Pasutri di OKU Diciduk Polisi
Pasutri di OKU diciduk polisi karena diduga menggelapkan mobil kenalannya.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang telah disesuaikan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 18.20 WIB, di Jalan Dusun VI RT 16, Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah Septiyenti (33), warga Dusun VI RT 016 RW 006, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Dalam laporannya, korban menyebutkan telah menjadi korban penggelapan satu unit mobil Isuzu Traga Pick Up Tahun 2025 warna putih dengan nomor polisi BG 8850 XL.
BACA JUGA:Gelar Rapat Terbatas, Bupati Minta Fungsi Pasar Dikembalikan
BACA JUGA:Kuliah Umum PHE Ogan Komering Kenalkan Industri Migas Ke Mahasiswa UNBARA
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 22 Oktober 2025, saat korban menitipkan satu unit mobil pick up kepada pasangan suami istri (pasutri), yakni berinisial EI dan HR.
Tujuan penitipan tersebut untuk menjalankan usaha pengantaran sembako. Dalam kesepakatan awal, tersangka diwajibkan membayar uang sewa sebesar Rp800 ribu setiap tiga hari.
Selama kurang lebih dua minggu, usaha tersebut masih berjalan dan tersangka sempat berkomunikasi dengan korban serta mengantarkan barang sembako ke rumah korban.
Namun, pada Senin, 3 November 2025, kedua tersangka tiba-tiba tidak lagi memberikan kabar dan tidak menemui korban.
BACA JUGA:Aniaya Lansia, Pemuda di OKU Diciduk Polisi
BACA JUGA:Lewat Safari Subuh, Bupati OKU Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Korban kemudian berupaya mencari keberadaan tersangka dengan mendatangi rumah mereka. Namun setibanya di lokasi, rumah tersangka sudah dalam keadaan kosong.
Diketahui, kedua tersangka telah melarikan diri dengan membawa seluruh perabotan rumah tangga menggunakan mobil milik korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

