Tiga Kades di Ogan Ilir Pilih Bertahan sebagai Kepala Desa, Lepas Status PPPK Paruh Waktu
Tiga Kades di Ogan Ilir Pilih Bertahan sebagai Kepala Desa, Lepas Status PPPK Paruh Waktu-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.CO - Tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir akhirnya memastikan pilihan jabatan mereka setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketiganya memilih tetap menjabat sebagai kepala desa dan secara resmi melepas atau mengundurkan diri dari status PPPK Paruh Waktu.
Fenomena kades yang dinyatakan lolos PPPK Paruh waktu belakangan mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat utamanya masyarakat di Ogan Ilir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, Ariyadi, menegaskan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat bersama pihak terkait.
BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Polsek Muara Kuang dan Polsek Pemulutan Pantau Debit Air Sungai Ogan
BACA JUGA:Karena Cinta, Remaja Putri di Ogan Ilir Hebohkan Warga Karena Terjun Ke Sungai
“Hasil rapat kemarin, ketiga kades itu tetap memilih jabatan kades. Artinya, jabatan PPPK Paruh Waktu sudah dilepas atau sudah mengundurkan diri,” tegas Ariyadi kepada awak media. Selasa, 13 Januari 2026.
Adapun tiga kepala desa yang dimaksud yakni Kepala Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan; Kepala Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu; serta Kepala Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja.
Ketiganya sebelumnya dipanggil oleh DPMD Ogan Ilir untuk dimintai kejelasan terkait pilihan jabatan yang akan diambil.
Ariyadi menjelaskan, sebelum menentukan pilihan, ketiga kades tersebut sempat mempertimbangkan secara matang konsekuensi dari masing-masing jabatan.
BACA JUGA:Dilewati Truck Sawit Jembatan di Desa Ketapang Ogan Ilir Jebol
BACA JUGA:Datangkan Artis di HUT ke-22 Ogan Ilir, Bupati Panca Wijaya Akbar Dapat Kritik Tajam Warganet
Setelah melalui pembahasan bersama DPMD dan dinas terkait, mereka akhirnya sepakat untuk tetap menjalankan amanah sebagai kepala desa hingga masa jabatan berakhir.
Keputusan tersebut sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan Dinas PMD Ogan Ilir tertanggal 5 Januari 2026 dengan Nomor: 140/04 IIV/DPMD/2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

