Sidang Suap “Fee” Pokir DPRD OKU Ditunda, Hakim Siapkan Kejutan Aturan Baru!
Sidang kasus Fee Pokir DPRD OKU dibuka sebelum ditunda majelis hakim.-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG,PALPOS.CO – Drama persidangan kasus dugaan korupsi "fee" pokok-pokok pikiran (pokir) yang mengguncang DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru yang penuh teka-teki.
Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, yang sedianya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan jaksa, harus kembali ke sel tahanan lebih awal pada Rabu (14/1/2026).
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang ini terpaksa ditunda secara mendadak lantaran majelis hakim berhalangan hadir akibat adanya agenda mendesak yang tidak dapat ditinggalkan.
Keputusan ini sontak membuat suasana ruang sidang yang sudah dipadati pengunjung sejak pagi hari menjadi riuh, mengingat kasus ini merupakan salah satu perkara korupsi yang paling disorot publik di Sumatera Selatan saat ini.
BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan Dukungan Penuh Sosialisasi KUHP Nasional di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Optimalisasi Pajak Lewat Penyediaan Data Terintegrasi
Hakim Anggota Ardian Angga SH MH, yang membuka persidangan secara singkat, menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses hukum ke depan.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta tim penasihat hukum para terdakwa yang telah hadir di ruang sidang.
Meski sempat terjadi penundaan, Hakim Angga memastikan bahwa persidangan tidak akan berlarut-larut dan dijadwalkan akan segera dilanjutkan pada Kamis besok.
Namun, yang paling mencuri perhatian adalah pernyataan hakim mengenai teknis persidangan mendatang, di mana ia mengungkapkan rencana besar majelis hakim untuk menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam mengadili perkara ini.
BACA JUGA:Kebagian “Uang Lelah” Hasil Bobol ATM, Dua Pemuda Ini Minta Vonis Ringan!
BACA JUGA:Pilu, Haji Alim Sidang di Atas Ranjang Medis, Isu Kriminalisasi vs Integritas Penegak Hukum
Sinyal penerapan KUHAP baru ini menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi hukum, karena dinilai akan membawa transformasi besar dalam mekanisme pembuktian di ruang sidang.
Jika benar diterapkan, proses pemeriksaan saksi dan cara jaksa menyajikan alat bukti akan mengikuti standar prosedur hukum terbaru yang diklaim lebih progresif namun sangat ketat dalam hal perlindungan hak asasi terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

