Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Legalitas Beracara Jan Maringka Disoal Jaksa, Sidang H Alim Urung Digelar

Legalitas Beracara Jan Maringka Disoal Jaksa, Sidang H Alim Urung Digelar

KMS Abdul Halim Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pemalsuan Dokumen Tol Betung-Tempino Jambi usai menjalani sidang di PN Palembang Kelas 1 A khusus dengan dikawal polisi dan Tim medis, Kamis 11 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang pos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Legalitas beracara, Mantan Jam Intel Kejaksaan Agung RI, Jan Samuel maringka sebagai Advokat sekaligus ketua Tim kuasa hukum Crazy Rich Sumsel H Abdul Halim atau H Alim disoal dan dipertanyakan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muba

Itu disampaikan pada persidangan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara tanpa izin dan pemalsuan dokumen pada Lahan Tol betung-tempino Jambi dengan agenda Eksepsi yang akhirnya ditunda pada PN Palembang kelas 1 A khusus Tipikor Kamis 11 Desember 2025.

Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Abdul Haris Augusto, mengungkapkan bahwa pihaknya meragukan keabsahan ketua tim pengacara H Halim karena belum dapat menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai advokat.

“Kita mempertanyakan aspek legalitas khususnya dari ketua tim penasihat hukum tersangka, yang hingga saat ini belum bisa menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS),” tegas Abdul Haris usai sidang ditunda.

BACA JUGA:Mantan Dirjen ini Ngaku Sakit, Hakim Tunda Sidang Kasus LRT Rugikan Negara Rp 74 Miliar

BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang Pembunuhan Bocah SD Pedamaran Ditunda Minggu Depan

Keraguan ini disampaikan bukan tanpa alasan, melainkan pada persidangan sebelumnya Jan Marinka diketahui hanya memperlihatkan surat kuasa saja, sementara Untuk BAS nya belum bisa diperlihatkan ke Majelis Hakim  karna ada dikantor mantan petinggi Kejaksaan Agung RI ini. 

Pertanyaan itu juga disampaikan Jaksa Hendy Tanjung, yang menyebut bahwa sejak sidang perdana hingga pertemuan kedua kali ini, ketua tim penasihat hukum terdakwa belum dapat memperlihatkan BAS di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai kelayakan kuasa hukum tetap berada di tangan majelis hakim, namun JPU berhak mengingatkan jika ada kejanggalan dalam proses pendampingan hukum.

Sementara itu berbanding terbalik dengan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa. Lisa Merida SH MH, salah satu anggota tim kuasa hukum H Halim, menegaskan bahwa seluruh legalitas advokat, termasuk BAS, sudah diperlihatkan kepada majelis hakim sebelum sidang perdana dimulai.

BACA JUGA:Wow, Kontraktor ini Dituntut Dan Divonis Super Ringan Oleh Jaksa Dan Hakim, Ini Alasannya

BACA JUGA:Tegas Berantas Korupsi, Kejari Banyuasin Tetapkan Tersangka Kasus Hibah PMI Rugikan Negara Rp 325 juta

“ Tak hanya ketua tim, namun seluruh anggota penasihat hukum telah memperlihatkan Berita Acara Sumpah sebagai legalitas mendampingi klien kami,” jelas Lisa.

Namun pada sidang kali ini, ketua tim penasihat hukum H Halim dikabarkan berhalangan hadir sehingga tidak berada di ruang sidang saat perdebatan muncul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: