Polisi Terapkan Tilang Elektronik Handheld, Pengendara Kini Tak Bisa Lagi Menghindar dari Pelanggaran
Polisi Terapkan Tilang Elektronik Handheld, Pengendara Kini Tak Bisa Lagi Menghindar dari Pelanggaran.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.CO - Polisi Terapkan Tilang Elektronik Handheld, Pengendara Kini Tak Bisa Lagi Menghindar dari Pelanggaran.
Upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas terus mengalami pembaruan seiring perkembangan teknologi.
Setelah sebelumnya menerapkan tilang elektronik berbasis kamera statis dan mobile, kini kepolisian kembali menghadirkan inovasi baru melalui penerapan tilang elektronik handheld.
Sistem ini membuat pengendara yang melanggar aturan lalu lintas semakin sulit menghindar dari sanksi hukum.
BACA JUGA:51.968 Pelanggaran Tilang Elektronik
BACA JUGA:Gapura Kenangan Roboh, Lalu Lintas Macet dan Layanan Indihome Terganggu
Tilang elektronik statis selama ini dikenal sebagai sistem penindakan berbasis kamera CCTV yang dipasang secara permanen di titik-titik tertentu, seperti di persimpangan jalan atau pada tiang lampu lalu lintas.
Kamera ini bekerja otomatis merekam pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah hingga melanggar marka jalan.
Sementara itu, tilang elektronik mobile menggunakan kendaraan operasional kepolisian yang dilengkapi kamera khusus untuk merekam pelanggaran di ruas jalan tertentu.
Kini, sistem tersebut diperkuat dengan ETLE Handheld, yakni tilang elektronik yang memanfaatkan perangkat genggam berupa smartphone khusus yang digunakan langsung oleh petugas di lapangan.
BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2025: Polres Lubuklinggau Siap Amankan Lalu Lintas Jelang Nataru
Ponsel pintar ini telah terintegrasi dengan sistem ETLE Presisi, sehingga seluruh proses penindakan dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan terdokumentasi secara digital.
Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, menjelaskan bahwa ETLE handheld dihadirkan sebagai pelengkap sistem pengawasan lalu lintas yang sudah berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber

