Iklan BANNER SUMSEL MAJU TERUS UNTUK SEMUA
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pemodal Illegal Drilling di Lahan HGU PT Hindoli Tertangkap, Ini Dia Orangnya !

Pemodal Illegal Drilling di Lahan HGU PT Hindoli Tertangkap, Ini Dia Orangnya !

Pemodal Illegal Drilling di Lahan HGU PT Hindoli Tertangkap, Ini Dia Orangnya !-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasus yang terjadi pada 1 April 2026 ini langsung ditangani secara intensif oleh penyidik.

Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tersangka hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku utama.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa penyidik langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara (status quo) serta mengumpulkan barang bukti.

BACA JUGA:Polda Sumsel Lakukan Autopsi Forensik Ungkap Penyebab Kematian Korban

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Kawal Regulasi Penanggulangan Bencana Kota Palembang

“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan.

Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.

Puncak pengungkapan terjadi pada 13 April 2026, saat tersangka utama berinisial AM alias R berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga lintas provinsi ke wilayah perbatasan Jambi.

Dalam perkara ini, tiga tersangka yakni AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel.

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Tekankan Nilai Ibadah Sosial dalam Silaturahmi dan Halal Bihalal IKLS

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Hadiri Pengajian dan Halal Bihalal TP-PKK Sumsel, Pererat Silaturahmi dan Harmoni Keluarga

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 sumur minyak terbakar, 9 unit mobil angkutan, alat komunikasi, serta buku tabungan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lain yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait