Oknum Polisi Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau
Oknum Polisi Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau-Ilustrasi-
PALPOS.CO - Pangeran Farid Wajdi (38), warga Jalan TMMD Perumahan Griya Pesona Lubuklinggau Blok D 11 RT 04, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, berhasil diringkus Tim Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (bruto 10,33 gram), yang disembunyikan yang bersangkutan dibawah telapak kaki kiri dan dijepit dengan sendal, saat dilakukan penggeledahan.
Penyergapan terhadap terduga pengedar narkotika tersebut terjadi di Simpang Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Bersama barang bukti itu, pemuda yang belakangan diketahui anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) tersebut digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:APH Didesak Selidiki Dugaan Tipikor Proyek Gapura Kenanga, Ini Tanggapan Kapolres dan Kajari !
BACA JUGA:Pasca Robohnya Gapura Kenanga, Masyarakat Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasi Humas AKP Alwi, menjelaskan kasus ini terungkap atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat akan didekati, pria tersebut sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, upaya pelarian berhasil digagalkan dan tersangka langsung diamankan.
BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Pencuri Motor Wartawan TV Nasional Akhirnya Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Kenanga Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Pembangunan Gapura Tak Sesuai Spesifikasi
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,33 gram, yang disembunyikan di bawah kaki kiri tersangka dan dijepit menggunakan sandal.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (bruto 10,33 gram), sepeda motor Yamaha Mio 3 125 warna hitam, nopol BG 2890 HD dan handphone Redmi A2 warna hitam, langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

