Iklan Astra Motor

Buron 1,5 Tahun, Pria Asal Tanjung Raja Ini Susul Teman Ke Penjara

Buron 1,5 Tahun, Pria Asal Tanjung Raja Ini Susul Teman Ke Penjara

Detik-detik saat pelaku diamankan Polisi-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.CO - Jajaran Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 477 ayat (2) KUHP. 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.20 WIB, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir

Peristiwa tersebut menimpa seorang korban bernama Resa Oktarisa (23), seorang wiraswasta asal Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

BACA JUGA:Karena Masalah Sepele, Pria Asal Sungai Pinang Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Tinjau Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang yang Ambruk, Panca: Kita Akan Perbaiki Dalam Waktu Sebulan

Berdasarkan keterangan polisi, sebelum kejadian korban menitipkan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam di garasi rumah saksi, Eli Silvia (30), seorang pedagang yang berdomisili di Desa Tanjung Raja Selatan.

Motor tersebut dititipkan karena korban bersama temannya hendak bepergian ke Kota Pagaralam.

Namun, setibanya kembali dari perjalanan, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. 

"Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut dicuri oleh pelaku bersama rekannya bernama Rudianto alias Bujang, yang diketahui telah lebih dahulu menjalani hukuman atas perkara yang sama,"kata Zahirin didampingi Kanitnya Ipda Agus Akbar. Sabtu, 24 Januari 2026.

BACA JUGA:Tuntut Hilangkan Bau Tak Sedap, Debu Serbuk Kayu, dan Dana CSR, Warga Ogan Ilir Geruduk PT SPF

BACA JUGA:Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Ambruk, Akses Warga Antar Desa Terputus

Setelah hasil pengembangan kasus, polisi mendapati informasi keberadaan pelaku.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA M. Agus Akbar, bersama Team Rajawali, petugas bergerak menuju Desa Mularakit, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait