IRT di OKU Jadi Korban KDRT Oleh Oknum Karyawan BUMN
Korban saat melapor ke Mapolres OKU-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PA (29), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), resmi melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres OKU, Jumat (23/1).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/24/I/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 23 Januari 2026 pukul 10.43 WIB.
Dalam laporannya, PA mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami sahnya berinisial WA, yang diketahui merupakan oknum karyawan BUMN.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kediaman mereka yang berada di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
BACA JUGA:Polres OKU Pasang Rambu Peringatan Dini di Jalan Amblas
BACA JUGA:Hadiri Deklarasi Indonesia Bersinar, Bupati OKU Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, kejadian bermula dari pertengkaran mulut antara pelapor dan terlapor.
Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Pelapor mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah dan kepala secara berulang hingga menyebabkan luka memar serta bibir pecah.
Tak hanya itu, pelapor juga menyebut sempat ditarik dan diseret kembali ke dalam rumah saat berusaha melarikan diri.
Dalam laporan tersebut turut diungkap adanya dugaan ancaman menggunakan senjata tajam yang semakin memperparah kondisi psikologis korban.
BACA JUGA:Gara-gara Cemburu, IRT di OKU Luka Parah Ditusuk Suaminya Sendiri
BACA JUGA:Hendak Mengajar, Guru SD di OKU Tertimpa Pohon Roboh
Atas kejadian tersebut, PA mendatangi Polres OKU untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya dan meminta agar kasus dugaan KDRT tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terlapor dalam perkara ini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

