PKL di Jalur Rumkab-Pasar Atas Ditertibkan
Satpol PP OKU saat menertibkan PKL di jalur Rumkab hingga Pasar Atas Baturaja.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Satpol PP Kabupaten OKU melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan mulai dari kawasan Rumah Kabupaten (Rumkab) hingga area Pasar Atas.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang dinilai mengganggu arus lalu lintas dan menggunakan bahu jalan serta trotoar sebagai tempat berjualan.
Camat Baturaja Timur, Doni Heridadi mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pihak kecamatan menerima berbagai keresahan dari warga.
“Ini tindak lanjut keresahan masyarakat. Terus kami bersurat ke Pol PP melalui kelurahan,” ujar Doni, saat dibincangi Jumat (15/5).
BACA JUGA:Selama Lima Bulan Terakhir, Dinas Kesehatan OKU Tangani 611 Kasus Diare
BACA JUGA:Curi Getah Karet 53 Kg, Warga Tanjung Manggus OKU Diciduk Polisi
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten OKU, Dadi Sutiadi menjelaskan, sedikitnya ada sekitar 25 pedagang yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, para pedagang diketahui berjualan di bahu jalan hingga trotoar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan pejalan kaki.
“Kurang lebih ada 25 pedagang yang kami tertibkan karena berlapak di bahu jalan dan trotoar,” jelas Dadi.
Ia menegaskan, penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum operasi berlangsung, Satpol PP telah memberikan surat imbauan hingga surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pedagang.
BACA JUGA:PKK Mitra Strategis Pembangunan Berbasis Keluarga
BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Tangani 15 Kasus DBD
Bahkan, kata dia, peringatan terakhir sudah diberikan pada Senin dan Selasa sebelumnya agar para pedagang segera membongkar lapak secara mandiri.
“Imbauan terakhir atau surat peringatan terakhir itu pada hari Senin dan Selasa kemarin,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





